Untuk memperjelas masalah ini, IIA memperkuat dengan bukti-bukti lainnya sebagai berikut :
1. Seorang Pengamat Afghan, DR. Muhammad Daud Mireki melakukan penyelidikan di berbagai Wilayah di Selatan dan ditemukannya banyak bukti-bukti yang menguatkan permasalahan ini.
2. Relawan medis yang dikirim oleh Pusat Kesehatan Bidang Uranium Kanada ke Wilayah Selatan Afghanistan pada tahun 2002 menemukan bukti bahwa kandungan Uranium Isotopes yang ada pada air seni para penduduk di wilayah ini naik mencapai 300-2000 Nanogram, padahal batas maksimum Kandungan tersebut pada kondisi normal hanya 10 Nanogram saja.
3. Stasiun Televisi Al-Alam mempublikasikan di Internet (http://www.alalam.ir/node/307570) laporan nyata mengenai gambar anak-anak yang dilahirkan Cacat akibat Pengaruh dari Senjata beracun yang tersebar di pelosok negeri.
4. Beberapa waktu yang lalu, Seorang Staf Departemen Kesehatan Pemerintahan Kabul berkata kepada Media bahwa ia mendapatkan Referensi dan Saksi mata akan Penggunaan Bom yang dicampur dengan Uranium dan Fosfor oleh Pasukan Amerika pada Tahun 2001 di Wilayah Tora Bora , Sebelah Timur Afghanistan dimana tampak sisa-sisa dari Gas Beracun, Orang Cacat dan Berkembangnya Penyakit Kronis yang menyerang Setiap Kelahiran Baru, serta lemahnya Mental anak-anak tersebut dibandingkan dengan yang lainnya.
Sebagai tambahan, bahwa sekarang berkembang juga Penyakit Leukimia (Peningkatan Sel Darah Putih) di Wilayah ini juga yang mengakibatkan melemahnya Fungsi reproduksi Kaum Pria dan timbulnya banyak Kematian tanpa tampak adanya Luka ataupun Penyakit.
Oleh karena itu, para pemimpin AS baik sipil maupun militer layak dituduh melakukan tindak kejahatan terhadap manusia sebagaimana telah dibuktikan oleh sumber-sumber di atas. Yang melakukan semua ini adalah AS dan sekutunya padahal mereka sendiri ikut tergabung dalam Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di bawah naungan PBB yang membawahi banyak organisasi HAM di seluruh dunia, namun ternyata mereka sendiri yang melanggarnya.
IIA juga menyerukan kepada organisasi, yayasan, lembaga HAM serta pihak independen untuk mengedepankan tanggung jawab profesionalisme dalam melakukan upaya pencegahan dan menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan terhadap manusia tersebut serta berupaya keras untuk bisa menyadarkan publik dan mengungkapkan insiden lain yang lebih dari ini. (haninmazaya/arrahmah.com)
0 komentar:
Posting Komentar